Sabtu, 04 Mei 2013

MUTASI PNS


Mutasi Pegawai Negeri Sipil


Beberapa waktu yang lalu saya memperoleh informasi kalau di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ada mutasi baik mutasi pindah tempat bekerja, mutasi pensiun maupun mutasi promosi menduduki jabatan dan eselon yang lebih tinggi, untuk promosi dan pindah ditempat yang basah saya mengucapkan selamat, sedangkan bagi teman yang dipindahkan ditempat yang tidak proporsional saya ikut prihatin atas mutasi ini.
Dari keprihatinan inilah, penyakit saya kambuh untuk membuat tulisan ini. 
  1. Kebijakan mutasi merupakan hak pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai (termasuk  mutasi pegawai) di Daerah dalam hal ini wewenang Gubernur atau Bupati/Walikota yang pelaksananya adalah BKD.
  2. Kebijakan mutasi harus didasarkan pada pengembangkan karier pegawai yang bersangkutan
  3. Walaupun toh pegawai terkena disiplin itupun masih dalam kontek pembinaan pegawai termasuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat.
  4. Mutasi pegawai dalam kontek pembinaan pegawai seharusnya tetap berpegang dalam pembinaan rumah tangga pegawai.
Sudahkahkah pemerintah daerah yang konon sekarang sudah punya jargon clien governement, telah mereformasi dirinya dengan telah menerapkan hukum kepegawaian di atas.
Perlu diketahui bersama bahwa pengangkatan dan pemeberhentian (termasuk mutasi) merupakan hak pejabat yang mengangkat dan memberhentikan. walaupun demikian PNS mempunyai hak untuk memperoleh pembinaan kepegawaian yang sama dengan yang lain. Seandainya pengangkatan jabatan tidak berdasarkan aturan formal dan material yang benarl,  tidak mustahil suatu ketika kebijakan kepegawaian yang terus menerus berlangsung menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Aturan formal menyangkut, DP3, DUK, Pendidikan dan kompetensi formal lainnya, dengan aturan material seharusnya dilaksanakan oleh suatu tim yang dibentuk oleh Gubernur seperti Baperjakat dengan perangkat assessment centernya. dengan cara itu, maka siapapun yang diangkat ada legitimasi formal dan material.

Kasus  yang muncul pada mutasi yang kemarin :
  1. PNS usia 45 - 50 tahun, karena sesuatu hal tanpa sebab dan diketahui dikenakan disiplin apa? kemudian dimutasi ditempat yang jauh  diluar daerah yang  jauh dari tempat tinggalnya?. ( walaupun PNS sudah kontrak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan di luar negeri).
  2. Pejabat PNS yang menjelang pensiun (3 - 6 bulan pensiun) harus kehilangan jabatannya karena telah diangkat pejabat baru sebagai penggantinya.
Kasus kasus di atas acap kali bermunculan yang kadang aneh dan nganeh anehi.

Paradigma baru.
Kapasitas dan kapabilitas apa yang dimiliki oleh Tim Baperjakat untuk memberikan saran dan pertimbangan Gubernur/Bupati/Walikota dalam hal mutasi /promosi pegawai. Tim Baperjakat menurut saya hanya memiliki tugas administratip dan taktis, misalnya tugas administratip menyediakan data pegawai sementara tugas taktis adalah mengusulkan pegawai yang layak dimutasi/dipromosikan dari sejumlah pegawai yang telah diassesst.
Lembaga assesment di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya sudah lam dipikirkan oleh Bapak bapak pendahulu kita misalnya pernah ada Kerja sama Dinas Psikologi Bandung dengan Biro Kepegawaian tahun 1990 an dan tahun 2000 an Badan Diklat Provinsi Jawa Timur mencoba memfasilitasi soal assessment ini bahkan di Daerahpun sekarang sudah menerapkan ini bekerja sama dengan Lembaga Psikologi setempat.  Lalu apa yang kurang ???, sepertinya Bapak bapak  pelaksana kepegawaian waktu itu belum banyak yang paham tentang manfaat besar dengan menggunakan assessment center sebagai lembaga penilai kompetensi yang paling berkompeten. ini perlu mencoba studi banding di Lembaga Psikologi TNI AD di Bandung, Lembaga DDI di Jakarta, Lembaga Assessment Center Telkom di Bandung, Lembaga Assesment Center BNI 46 di Jakarta atau memanfaatkan Lembaga Assessmentnya Badan Diklat Provinsi Jawa Timur. 

Seandainya Provinsi Jawa Timur menggunakan penilaian sebagaimana penilaian assessment center ini saya akan bangga mempromosikan Pak De yang pertama-tama menggunakan assessment center, bukan Jokowi yang pertama. sebab apa;... embrio  pembentukanya,  sarana dan prasarananya termasuk tenaga ahlinya lebih siap Jawa Timur dari Jakarta,  hanya penghubung antara pelaksana kepegawaian waktu itu  yang belum ada.

Teman temen yakinlah berubah selalu memberi manfaat bagi kita dan terutama bagi orang kebanyakan, sedikit kreatif, cerdas sedikit lebih baik.

Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar