Selasa, 28 Mei 2013

MODUS KORUPSI PERJALANAN DINAS

Mark Up harga tiket dan perjalanan Dinas bodong alias fiktif.


Kata dan istilah perjalanan Dinas menjadi populer ketika marak adanya kasus korupsi dengan modus menggunakan uang perjalanan Dinas sebagai obyek korupsi, BPK dan KPK melansir ada 2 (dua) modus utama, yaitu Mark Up harga tiket dan perjalanan Dinas bodong alias fiktif.

Mark Up tiket dan menggunakan perjalanan Dinas fiktif, cara yang paling mudah untuk mensiasati   kebijakan pemerintah tentang standardisasi biaya perjalanan Dinas. Dengan pertimbangan rencana
adaptasi dari robbi gandamana
anggaran kebutuhannya telah disusun tahun sebelumnya dan fluktuasi harga tarif  penerbangan serta permintaan konsumen/musiman, maka  standardisasi biaya tiket disesuaikan  dengan harga maksimal,  seperti  tarif penerbangan Garuda,  contohnya untuk penerbangan Surabaya Jakarta pulang pergi dianggarkan sebesar Rp. 4.000.000,- (  Empat Juta Rupiah ). Artinya untuk penerbangan Surabaya Jakarta disediakan plafon anggaran tetinggi sebesar itu. Memang pada penerbangan normal ketersediaan anggaran seperti itu lebih dari cukup, apalagi menggunakan pesawat selain Garuda Indonesia akan jauh lebih murah, tetapi bila musim liburan tiba, hari sabtu, minggu, musim liburan sekolah, masa lebaran, musim hari natal dan tahun baru kadang kadang plafon anggaran seperti itu jadi tidak cukup untuk membiayai perjalanan Dinas. Dengan memanfaatkan  fluktuasi dan perbedaan dan perubahan tarif tiap- tiap perusahaan  penerbangan  serta memanfaatkan agen penerbangan/travel, kreator  pelaku korupsi memanfaatkan kesempatan ini. Sementara seseorang yang telah ditunjuk (PNS, Pegawai Tidak Tetap, Pejabat Negara) untuk melakukan perjalanan Dinas Jabatan,  diminta bukti Lembar SPPD telah ditanda tangani dan cap stempel oleh pejabat pada instansi yang dituju;  laporan perjalanan Dinas;  Lembar tiket asli;  Kuitansi pembelian dan Bording pass. Dari bukti perjalanan Dinas inilah para kreator pelaku korupsi memanipulasi dan mensiasati bukti sebagai pertanggung-jawaban administrasi keuangan, dengan cara; kerja sama dengan pihak agen perjalanan /travel untuk dibuatkan bukti kuitansi pembelian tiket dengan harga mendekati plafon anggaran dan membeli kartu boarding pass seolah seseorang telah melakukan perjalanan Dinas. Dengan cara inilah korupsi perjalanan Dinas dapat dilakukan bahkan tidak sekedar Mark Up  tetapi menggunakan perjalanan fiktif.

Melihat berbagai kecurangan   oknum pejabat/PNS/Pejabat Negara ini,  melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMP/2007 meminta bukti harga tiket harus sesuai dengan harga  tiket penerbangan yang dipublish saat itu dan kode bording pass harus sesuai dengan kode booking yang tertera dalam tiket.  untuk penerbangan non Garuda Indonesia sepertinya  pihak travel / agen perjalanan tidak terlalu sulit untuk memenuhi permintaan ini.

Sebab persoalannya agen penerbangan /travel tidak hanya melayani instansi pemerintah saja, sehingga berlaku hukum pasar,   dengan  menaikan harga jual tiket karena kelangkaan, atau mendesaknya waktu pemesanan  tidak memerlukan persetujuan konsumen atau instansi,  lebih baik dijual ke konsumen yang membeli harga tinggi.

Terakhir dengan berlakunya ketentuan Menteri Keuangan Nomer 113.KMP.2012 yang salah satunya mengatur perjalanan Dinas Jabatan ini apa masih mungkin seseorang melakukan korupsi???

Kita Tunggu,

soeroto1@yahoo.com


.

Kamis, 23 Mei 2013

MODUS DAN TEKNIK KORUPSI


MODUS DAN TEKNIK KORUPSI

Pembicaraan mengenai korupsi diberbagai tempat; diwarung kopi, pos kamling, kampus, diskusi diskusi terbatas, komunitas jejaring sosial, dan termasuk gencarnya media memberitakan dan ulasan mengenai kejahatan korupsi dengan berbagai sudut pandang dan segala akibatnya, mereka sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Ya korupsi harus diberantas. Menurut analisis suka suka aku, keinginan memberantas korupsi ini sebenarnya tidak hanya berangkat dari orang orang yang jauh dari lingkaran korupsi tetapi juga orang orang yang paling dalam di lingkaran korupsi.

Kesadaran dari orang orang paling dalam terlibat dalam kegiatan korupsi ini, antara lain disebabkan antara lain:  Besarnya gaji Aparatur/PNS dalam struktur gaji disetiap jenjang jabatan baik pejabat maupun hanya staf tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,  Sementara untuk  membina hubungan kerja  pertemanan  vertikal,  horizontal dalam sebuah organisasi baik dalam institusi maupun antar instansi masih memerlukan biaya yang tidak sedikit, baik diminta atau sekedar ucapan terima kasih dan baik yang resmi atau tidak. Bandingkan dengan  perusahaan swasta menengah dan mapan, disetiap jenjang jabatan struktur gaji relatif lebih baik, demikian juga mengenai hubungan kerja antara pemerintah dan swasta ini juga memerlukan biaya yang tidak kecil. Tersebut terakhir inilah kata ekstrimnya disebut Kolusi dan Nepotisme. Oleh karena itulah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  tiga serangkai jenis kejahatan ini  penangannya harus ketiga-tiganya.

Dalam ilmu sosiologi dikenal istilah  “kinship, frienship dan patron client relationship” (L.Dixon),  dalam proses dan dinamika kehidupan bermasyarakat, kita sebagai anggota masyarakat memiliki kecenderungan mencari kerabat terdekat,  sebelum membuat sebuah keputusan untuk diajak berdiskusi atau diminta pertolongannya. Setelah anggota kerabat diajak diskusi, konsultasi dan bekerja sama, barulah kemudian beralih kepada orang lain yang bukan anggota kerabat. Orang-orang yang akan diajak bekerja sama adalah kelompok teman, kenalan dan handai taulan. Artinya bukan orang-orang yang tidak dikenal sebelumnya. Para teman tadi yang akan menjadi skala prioritas masuk ke dalam lingkaran jaringan kerja nya. Nah ketika para kerabat, serta teman sudah dilibatkan atau terlibat dalam sebuah jaringan yang sistemik dan massal (masif), maka hampir semua unsur yang memudahkan atau kemudahan dapat diperoleh seseorang untuk mencapai tujuan hidupnya, hal ini juga berlaku bagi pimpinan dan bawahan disebuah organisasi atau instansi, ketika kerabat dan hubungan pertemanan dinilai belum cukup atau belum mampu menjalin kerja sama yang lebih kuat dan terjamin, maka orang-orang tersebut akan membangun hubungan “patron-client”, yakni bapak dan anak buah. Atau yang menerima setoran dan pihak yang memberi upeti, disinilah awal munculnya KKN. KKN pasti berjamaah sangat langka  kejadian korupsi dilakukan secara mandiri, kalau yang ini namanya Pencurian.
Oleh karenanya usaha pemberantasan korupsi tidak cukup hanya merupakan gerakan moral skala nasional tertapi lebih dari itu perlu revolosi  penegakan hukum yang berkeadilan. Ada 18 modus korupsi yang dilansir KPK perlu pencermatan sebagai berikut

  1. Pemerintahan : Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan yang ditunjuk dalam proyek pengadaan barang/ jasa di perusahaan mendekati rekanannya dan berjanji menggunakan jasa atau barangnya asal harga barang atau nilai kontrak ditinggikan untuk masuk kantong pribadi.
  2. Pemerintahan : Pengusaha mempengaruhi kepala daerah untuk mengintervensi proses pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan (di-mark up). Sementara Swasta : Manajer atau karyawan memenangkan rekanan tertentu dalam tender atau menunjuknya secara langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (di-mark up) untuk masuk kantong sendiri.
  3. Pemerintahan : Panitia pengadaan yang dibentuk Pemda membuat spesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, serta melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan membuat spesifkasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak. Dalam Keppres pengadaan barang dan jasa perencanaan dilarang menyebut merk tertentu.
  4. Pemerintahan : Kepala daerah ataupun pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban fiktif. Sementara  Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana/anggaran dari pos yang tidak sesuai dengan peruntukannya, lalu membuat laporan fiktif.
  5. Pemerintahan : Kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi si pejabat yang bersangkutan atau kelompok tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
  6. Pemerintahan : Kepala daerah menerbitkan Perda sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundangan yang lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi.
  7. Pemerintahan : Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat kesepakatan melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan menurunkan (mark down) harga aset Pemda, serta meninggikan harga aset milik pengusaha. Swasta : Manajer atau karyawan menjual aset perusahaan dengan laporan barang rusak atau sudah tidak berfungsi lagi.
  8. Pemerintahan : Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan meminta uang jasa dibayar di muka kepada rekanan sebelum melaksanakan proyek.
  9. Pemerintahan : Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan. Swasta : Manajer atau karyawan menerima sejumlah uang atau barang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
  10. Pemerintahan : Kepala daerah membuka rekening atas nama Kas Daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat atau bendahara yang ditunjuk). Maksudnya, untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur. Swasta : Manajer atau kepala bagian membuka rekening atas nama perusahaan dengan specimen pribadi untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
  11. Pemerintahan : Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank. Swasta : Manajer atau bagian keuangan meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana perusahaan yang ditempatkan di bank atau menempatkan dana perusahaan di bank atau pasar modal atas nama pribadi.
  12. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Swasta : Manajer atau kepala bagian atau karyawan menyewakan atau men-swakelola aset perusahaan dan hasilnya masuk ke kantong sendiri.
  13. Pemerintahan : Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan menerima uang/barang sehubungan dengan tugas dan pekerjaannya dari pihak ketiga yang diuntungkan olehnya.
  14. Pemerintahan : Kepala daerah, keluarga ataupun kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke Pemda dengan harga yang sudah di-mark up. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan membeli barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada perusahaan dengan harga yang di-mark up.
  15. Pemerintahan : Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan mencicil harga barang pribadinya dengan menggunakan uang kantor.
  16. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusasn DAK (Dana Alokasi Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Umum).
  17. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
  18. Pemerintahan : Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana untuk keperluan pribadi dengan beban perusahaan.
Menyebut Kepala Daerah tentu  berlaku bagi pejabat pada jajarannya misalnya Kepala Satuan SKPD ke bawah secara berjenjang,  termasuk juga operator dilapangan (pengelola kegiatan/PPTK, Bendahara, Perencana Anggaran) makanya masif atau berjamaah.

Cara cara  tersebut di atas kelihatannya sudah mulai ditinggalkan sebab meninggikan nilai kontrak / mark - up, mengarahkan spesifikasi merek, dan lain-lain merupakan cara yang paling mudah diketahui, baik pengawas internal, kepolisian, kejaksaan, sebab disitu ada ketentuan standar harga satuan barang termasuk ketentuan keharusan orientasi harga barang di pasaran sebagai bahan pembanding. 

Pertanyaan lanjutan. Apakah dengan terungkapnya ke 18 modus tersebut pelaku korupsi menjadi jera dan takut?. Tentu tidak .....sepanjang struktur gaji yang diterima; biaya Komunikasi hubungan silaturahmi atau biaya biaya masih  menjadi barang  mahal, jangan berharap korupsi dapat tuntas diberantas, sebab KKN merupakan SIMBIOSIS MUTUALIS, seperti dalam tulisan sebelumnya korupsi berhubungan erat dengan kecerdasan, melalui inovasi dan kreatifitasnya pelaku korupsi berusaha menyesuaikan keadaan, seperti kejahatan pada umumnya,  kalau tidak ingin ditangkap KPK kesekian kalinya. Dan ternyata masih BANYAK JALAN MENUJU ROMA kata pelaku Korupsi.
..........................(tunggu posting teknik korupsi berikutnya);



SALAM SATU JIWA

BERSAMBUNG (se waktu waktu diedit tanpa perlu pemberitahuan).
soeroto1@yahoo.com


Minggu, 19 Mei 2013

KORUPSI DAN KECERDASAN

KORUPSI DAN KECERDASAN MANUSIA



I. Pengatar



Genderang perang melawan korupsi sudah lama ditabuh, teriakan dan nyanyian warga masyarakat tak merdu lagi bahkan memekakkan telinga, kebijakan pemerintah terhadap setiap aparat mewajibkan menandatangani pakta integritas sudah dilakukan, media tak kurangnya setiap hari mewartakan berita korupsi, sementara penegakan hukum yang berujung pada putusan pengadilan tak cukup menghibur rakyat.  Lalu kasus serupa bermunculan.

Sepertinya korupsi berhubungan dengan kecerdasan dari orang orang melakukan kegiatan korupsi, sama seperti penjahat, ya kecerdasan , celakanya kecerdasan itu dipergunakan untuk kepentingan kejahatan, dalilnya dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan teknologi kejahatan (korupsi) selalu mengiringinya. Artinya semakin penegak hukum memerangi korupsi, semakin canggih pula kegiatan korupsi itu dilakukan.

Terkait dengan kecerdsan manusia, sangat tidak fair bila  membandingkan kecerdasan seorang Habbibie dengan peran hitecnya dengan orang desa yang pendidikan rendahan ternyata sebagai penemu padi bibit unggul, juga dibanding dengan bertinju  Kris John, yang seolah tidak memiliki  kecerdasan.
Howard Gardner dari Harvard University dalam penelitian kecerdasan manusia berkesimpulan bahwa pada dasarnya setiap orang memiliki potensi yang sama dengan kecerdasan yang berbeda.
Gayus Tambunan, Nasarudin, AF, kejahatan Narkoba dan pelaku lain, baik yang sudah terbukti maupun yang belum terungkap, artinya yang disebut terakhir tidak memiliki kecerdasan yang berarti, dibanding orang orang berprestasi lainnya?.  Tentu tidak.  Mari kita lihat, untuk menemu kenali bakat alamiah yang mewakili dari kecenderungan delapan kecerdasan itu :

II. Lalu apa dan untuk apa kecerdasan itu:


Kecerdasan atau yang biasa dikenal dengan IQ ( intelligence quotient) adalah kecerdasan digunakan untuk menjelaskan sifat pikiran yang mencakup sejumlah kemampuan, seperti kemampuan menalar, merencanakan, memecahkan masalah, berpikir berfikir abstrak, memahami gagasan, dengan menggunakan bahasa, dan belajar. Kecerdasan erat kaitannya dengan kemampuan kognisi yang dimiliki secara individual. Dengan alat ukur psikologi yang disebutnya sebagai alat psikometri yang lebih dikenal sebagai tes IQ. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa IQ merupakan usia mental yang dimiliki manusia berdasarkan perbandingan usia kronologis.
Menurut L.L. Thurstone pengukuran kecerdasan meliputi  :

  1. Pemahaman dan kemampuan verbal.
  2. Angka dan hitungan
  3. Kemampuan Visual
  4. Daya Ingat
  5. Penalaran
  6. Kecepatan perseptual
Alat uji psikometrik atau IQ sebagai alat ukur kecerdasan tersebut, secara   dilakukan dengan menggunakan  tes tertulis atau tes tampilan (performance test) berupa alat test sebagai berikut :
  1. Stanford-Binnet intelligence scale
  2. Wechsler scales yang terbagi menjadi beberapa turunan alat uji seperti :
  • WB (untuk dewasa)
  • WAIS (untuk dewasa versi lebih baru)
  • WISC (untuk anak usia sekolah)
  • WPPSI (untuk anak pra sekolah)
  1. IST
  2. TIKI (alat uji kecerdasan Khas Indonesia)
  3. FRT
  4. PM-60, PM Advance


    Skala Wechsler yang umum dipergunakan untuk mendapatkan taraf kecerdasan membagi kecerdasan menjadi dua kelompok besar yaitu kemampuan kecerdasan verbal (VIQ) dan kemampuan kecerdasan tampilan (PIQ). Sayangnya uji kecerdasan ini adalah terdapat bias budaya, bahasa dan lingkungan yang memengaruhinya. Kekecewaan terhadap tes IQ konvensional menimbulkan pengembangan penelitian sejumlah teori alternatif, yang semuanya ingin menegaskan bahwa kecerdasan adalah hasil darisejumlah kemampuan independen yang berkonstribusi secara unik terhadap tampilan manusia, yang sebenarnya kecerdasan tak bisa diukur, dan juga mempertanyakan sudut pandang hereditarian atas kecerdasan, sebab terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kecerdasan, yaitu :
  • Faktor Bawaan atau Biologis, faktor ini ditentukan oleh sifat yang dibawa sejak lahir. Batas kesanggupan atau kecakapan seseorang dalam memecahkan masalah, antara lain ditentukan oleh faktor bawaan. 
  • Faktor Minat dan Pembawaan yang Khas, yaitu minat mengarahkan perbuatan kepada suatu tujuan dan merupakan dorongan bagi perbuatan itu. 
  • Faktor Pembentukan atau Lingkungan, yaitu pembentukan adalah segala keadaan di luar diri seseorang yang mempengaruhi perkembangan inteligensi. 
  • Faktor Kematangan, yaitu tiap organ dalam tubuh manusia mengalami pertumbuhan dan perkembangan. 
  • Faktor Kebebasan, ini berarti manusia dapat memilih metode tertentu dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Di samping kebebasan memilih metode, juga bebas dalam memilih masalah yang sesuai dengan kebutuhannya.

III. Perkembangan teori Kecerdasan


Anggapan awal bahwa IQ adalah kemampuan bawaan lahir yang mutlak dan tak dapat berubah adalah salah, karena penelitian modern membuktikan bahwa kemampuan IQ dapat meningkat dari proses belajar. Kecerdasan ini pun tidaklah baku untuk satu hal saja, tetapi untuk banyak hal, contohnya ; seseorang dengan kemampuan mahir dalam bermusik, dan yang lainnya dalam hal olahraga. Jadi kecerdasan ini dari tiap - tiap orang tidaklah sama, tetapi berbeda satu sama lainnya.


EQ (Emotional Quotients) atau Kecerdasan emosional adalah kemampuan pengendalian diri sendiri,semangat, dan ketekunan, serta kemampuan untuk memotivasi diri sendiri dan bertahan menghadapi frustrasi, kesanggupan untuk mengendalikan dorongan hati dan emosi, tidak melebih-lebihkan kesenangan, mengatur suasana hati dan menjaga agar beban stress tidak melumpuhkan kemampuan berpikir, untuk membaca perasaan terdalam orang lain (empati) dan berdoa, untuk memelihara hubungan dengan sebaik-baiknya, kemampuan untuk menyelesaikan konflik, serta untuk memimpin diri dan lingkungan sekitarnya.

SQ (Spiritual Quotients) atau Kecerdasan Spiritual Perlu dipahami bahwa SQ tidak mesti berhubungan dengan agama, Kecerdasan spiritual (SQ) adalah kecerdasan jiwa yang dapat membantu seseorang membangun dirinya secara utuh. SQ tidak bergantung pada budaya atau nilai. Tidak mengikuti nilai-nilai yang ada, tetapi menciptakan kemungkinan untuk memiliki nilai-nilai itu sendiri. kecerdasan spiritual adalah kecerdasan yang berasal dari dalam hati, menjadikan kita kreatif ketika kita dihadapkan pada masalah pribadi, dan mencoba melihat makna yang terkandung di dalamnya, serta menyelesaikannya dengan baik agar memperoleh ketenangan dan kedamaian hati. Kecerdasan spiritual membuat individu mampu memaknai setiap kegiatannya sebagai ibadah, demi kepentingan umat manusia dan Tuhan yang sangat dicintainya., sedang ESQ  merupakan gabungan EQ dan SQ, yaitu Penggabungan antara pengendalian kecerdasan emosi dan spiritual. Manfaat yang bisa di dapat adalah tercapai nya keseimabangan antara hubungan horisontal (manusia dengan manusia) dan Vertikal (manusia dan Tuhan). ESQ juga dapat membuat kita lebih percaya diri dalam melakukan tindakan. Sedangkan penelitian yang paling akhir dan menjadi acuan saat ini adalah Multi Intelegence oleh Howard Gardner dari Harvand University. Gardner  dalam teorinya membagi  delapan kecerdasan, sebagai berikut :
  1. Kecerdasan linguistik, yaitu  seseorang yang pandai mengolah kata-kata saat berbicara maupun menulis. Orang tipe ini biasanya gemar mengisi TTS, bermain scrable, membaca, dan bisa mengartikan bahasa tulisan dengan jelas. Jika orang memiliki kecerdasan ini, maka pekerjaan yang cocok adalah jurnalis, penyair, atau pengacara.
  2. Kecerdasan matematik yaitu orang yang memiliki kecerdasan dalam hal angka dan logika. Mereka mudah membuat klasifikasi dan kategorisasi, berpikir dalam pola sebab akibat, menciptakan hipotesis, dan pandangan hidupnya bersifat rasional. Pekerjaan yang cocok jika memiliki kecerdasan ini adalah ilmuwan, akuntan, atau progammer.
  3. Kecerdasan spasial,  yang termasuk ke dalam tipe ini adalah seseorang yang  memiliki kepekaan tajam untuk visual, keseimbangan, warna, garis, bentuk, dan ruang. Selain itu, mereka juga pandai membuat sketsa ide dengan jelas. Misalnya arsitek, fotografer, desainer, pilot, atau insinyur.
  4. Kecerdasan kinetik dan jasmani, orang mampu mengekspresikan gagasan dan perasaan. Mereka menyukai olahraga dan berbagai kegiatan yang mengandalkan fisik. Pekerjaan yang cocok untuk mereka adalah atlet, pengrajin, montir, dan penjahit.
  5. Kecerdasan musikal,  yang termasuk ke dalam tipe ini adalah seseorang yang mampu mengembangkan, mengekspresikan, dan menikmati bentuk musik dan suara. Ciri-ciri orang yang memiliki kecerdasan musikal yaitu suka bersiul, mudah menghafal nada lagu yang baru didengar, menguasai salah satu alat musik tertentu, peka terhadap suara sumbang, dan gemar bekerja sambil bernyanyi. Pekerjaan yang cocok untuk mereka adalah penyanyi atau pencipta lagu.
  6. Kecerdasan interpersonal, biasanya mengerti dan peka terhadap perasaan, intensi, motivasi, watak, dan temperamen orang lain. Selain itu, mereka juga mampu menjalin kontak mata dengan baik, menghadapi orang lain dengan penuh perhatian, dan mendorong orang lain menyampaikan kisahnya. Pekerjaan yang cocok untuk orang tipe ini antara lain networker, negosiator, atau Guru
  7. Kecerdasan intrapersonal, yaitu seseorang yang memiliki kecerdasan pengetahuan akan diri sendiri dan mampu bertindak secara adaptif berdasarkan pengenalan diri. Ciri-cirinya yaitu suka bekerja sendiri, cenderung cuek, sering mengintropeksi diri, dan mengerti kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya. Pekerjaan yang cocok untuk mereka yaitu konselor atau teolog.
  8. Kecerdasan naturalis, yaitu seseorang  yang memiliki kecerdasan ini mampu memahami dan menikmati alam dan menggunakannya secara produktif serta mengembangkan pengetahuannya mengenai alam. Ciri-ciri orang yang memiliki kecerdasan ini yaitu mencintai lingkungan, mampu mengenali sifat dan tingkah laku hewan, dan senang melakukan kegiatan di luar atau alam. Kecerdasan ini biasanya dimiliki oleh petani, nelayan, pendaki, dan pemburu.

IV. Kesimpulan.


Dari uraian 8 teori kecerdasan, dimungkinkan setiap orang memiliki satu atau beberapa kecerdasan, tergantung dari indikator dan kecenderungan yang nampak dalam kesehariannya, sekalipun itu penjahat. Artinya bisa jadi para koruptor memiliki beberapa kecerdasan lebih, daripada aparatur penegak hukumnya. Dan artinya pula bahwa para koruptor selalu mengikuti jamannya seraya berinovasi mencari modus baru yang belum menjadi perhatian para penegak hukum, sementara modus lama ditinggalkan. Dengan demikian perlu peningkatan kemampuan dan ketrampilan penegak hukum untuk mengantisipasi modus baru koruptor.
HATI HATI MODUS BARU KORUPSI.

Sabtu, 04 Mei 2013

MUTASI PNS


Mutasi Pegawai Negeri Sipil


Beberapa waktu yang lalu saya memperoleh informasi kalau di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ada mutasi baik mutasi pindah tempat bekerja, mutasi pensiun maupun mutasi promosi menduduki jabatan dan eselon yang lebih tinggi, untuk promosi dan pindah ditempat yang basah saya mengucapkan selamat, sedangkan bagi teman yang dipindahkan ditempat yang tidak proporsional saya ikut prihatin atas mutasi ini.
Dari keprihatinan inilah, penyakit saya kambuh untuk membuat tulisan ini. 
  1. Kebijakan mutasi merupakan hak pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai (termasuk  mutasi pegawai) di Daerah dalam hal ini wewenang Gubernur atau Bupati/Walikota yang pelaksananya adalah BKD.
  2. Kebijakan mutasi harus didasarkan pada pengembangkan karier pegawai yang bersangkutan
  3. Walaupun toh pegawai terkena disiplin itupun masih dalam kontek pembinaan pegawai termasuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat.
  4. Mutasi pegawai dalam kontek pembinaan pegawai seharusnya tetap berpegang dalam pembinaan rumah tangga pegawai.
Sudahkahkah pemerintah daerah yang konon sekarang sudah punya jargon clien governement, telah mereformasi dirinya dengan telah menerapkan hukum kepegawaian di atas.
Perlu diketahui bersama bahwa pengangkatan dan pemeberhentian (termasuk mutasi) merupakan hak pejabat yang mengangkat dan memberhentikan. walaupun demikian PNS mempunyai hak untuk memperoleh pembinaan kepegawaian yang sama dengan yang lain. Seandainya pengangkatan jabatan tidak berdasarkan aturan formal dan material yang benarl,  tidak mustahil suatu ketika kebijakan kepegawaian yang terus menerus berlangsung menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Aturan formal menyangkut, DP3, DUK, Pendidikan dan kompetensi formal lainnya, dengan aturan material seharusnya dilaksanakan oleh suatu tim yang dibentuk oleh Gubernur seperti Baperjakat dengan perangkat assessment centernya. dengan cara itu, maka siapapun yang diangkat ada legitimasi formal dan material.

Kasus  yang muncul pada mutasi yang kemarin :
  1. PNS usia 45 - 50 tahun, karena sesuatu hal tanpa sebab dan diketahui dikenakan disiplin apa? kemudian dimutasi ditempat yang jauh  diluar daerah yang  jauh dari tempat tinggalnya?. ( walaupun PNS sudah kontrak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan di luar negeri).
  2. Pejabat PNS yang menjelang pensiun (3 - 6 bulan pensiun) harus kehilangan jabatannya karena telah diangkat pejabat baru sebagai penggantinya.
Kasus kasus di atas acap kali bermunculan yang kadang aneh dan nganeh anehi.

Paradigma baru.
Kapasitas dan kapabilitas apa yang dimiliki oleh Tim Baperjakat untuk memberikan saran dan pertimbangan Gubernur/Bupati/Walikota dalam hal mutasi /promosi pegawai. Tim Baperjakat menurut saya hanya memiliki tugas administratip dan taktis, misalnya tugas administratip menyediakan data pegawai sementara tugas taktis adalah mengusulkan pegawai yang layak dimutasi/dipromosikan dari sejumlah pegawai yang telah diassesst.
Lembaga assesment di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya sudah lam dipikirkan oleh Bapak bapak pendahulu kita misalnya pernah ada Kerja sama Dinas Psikologi Bandung dengan Biro Kepegawaian tahun 1990 an dan tahun 2000 an Badan Diklat Provinsi Jawa Timur mencoba memfasilitasi soal assessment ini bahkan di Daerahpun sekarang sudah menerapkan ini bekerja sama dengan Lembaga Psikologi setempat.  Lalu apa yang kurang ???, sepertinya Bapak bapak  pelaksana kepegawaian waktu itu belum banyak yang paham tentang manfaat besar dengan menggunakan assessment center sebagai lembaga penilai kompetensi yang paling berkompeten. ini perlu mencoba studi banding di Lembaga Psikologi TNI AD di Bandung, Lembaga DDI di Jakarta, Lembaga Assessment Center Telkom di Bandung, Lembaga Assesment Center BNI 46 di Jakarta atau memanfaatkan Lembaga Assessmentnya Badan Diklat Provinsi Jawa Timur. 

Seandainya Provinsi Jawa Timur menggunakan penilaian sebagaimana penilaian assessment center ini saya akan bangga mempromosikan Pak De yang pertama-tama menggunakan assessment center, bukan Jokowi yang pertama. sebab apa;... embrio  pembentukanya,  sarana dan prasarananya termasuk tenaga ahlinya lebih siap Jawa Timur dari Jakarta,  hanya penghubung antara pelaksana kepegawaian waktu itu  yang belum ada.

Teman temen yakinlah berubah selalu memberi manfaat bagi kita dan terutama bagi orang kebanyakan, sedikit kreatif, cerdas sedikit lebih baik.

Terima kasih.