Kamis, 23 Mei 2013

MODUS DAN TEKNIK KORUPSI


MODUS DAN TEKNIK KORUPSI

Pembicaraan mengenai korupsi diberbagai tempat; diwarung kopi, pos kamling, kampus, diskusi diskusi terbatas, komunitas jejaring sosial, dan termasuk gencarnya media memberitakan dan ulasan mengenai kejahatan korupsi dengan berbagai sudut pandang dan segala akibatnya, mereka sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Ya korupsi harus diberantas. Menurut analisis suka suka aku, keinginan memberantas korupsi ini sebenarnya tidak hanya berangkat dari orang orang yang jauh dari lingkaran korupsi tetapi juga orang orang yang paling dalam di lingkaran korupsi.

Kesadaran dari orang orang paling dalam terlibat dalam kegiatan korupsi ini, antara lain disebabkan antara lain:  Besarnya gaji Aparatur/PNS dalam struktur gaji disetiap jenjang jabatan baik pejabat maupun hanya staf tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,  Sementara untuk  membina hubungan kerja  pertemanan  vertikal,  horizontal dalam sebuah organisasi baik dalam institusi maupun antar instansi masih memerlukan biaya yang tidak sedikit, baik diminta atau sekedar ucapan terima kasih dan baik yang resmi atau tidak. Bandingkan dengan  perusahaan swasta menengah dan mapan, disetiap jenjang jabatan struktur gaji relatif lebih baik, demikian juga mengenai hubungan kerja antara pemerintah dan swasta ini juga memerlukan biaya yang tidak kecil. Tersebut terakhir inilah kata ekstrimnya disebut Kolusi dan Nepotisme. Oleh karena itulah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  tiga serangkai jenis kejahatan ini  penangannya harus ketiga-tiganya.

Dalam ilmu sosiologi dikenal istilah  “kinship, frienship dan patron client relationship” (L.Dixon),  dalam proses dan dinamika kehidupan bermasyarakat, kita sebagai anggota masyarakat memiliki kecenderungan mencari kerabat terdekat,  sebelum membuat sebuah keputusan untuk diajak berdiskusi atau diminta pertolongannya. Setelah anggota kerabat diajak diskusi, konsultasi dan bekerja sama, barulah kemudian beralih kepada orang lain yang bukan anggota kerabat. Orang-orang yang akan diajak bekerja sama adalah kelompok teman, kenalan dan handai taulan. Artinya bukan orang-orang yang tidak dikenal sebelumnya. Para teman tadi yang akan menjadi skala prioritas masuk ke dalam lingkaran jaringan kerja nya. Nah ketika para kerabat, serta teman sudah dilibatkan atau terlibat dalam sebuah jaringan yang sistemik dan massal (masif), maka hampir semua unsur yang memudahkan atau kemudahan dapat diperoleh seseorang untuk mencapai tujuan hidupnya, hal ini juga berlaku bagi pimpinan dan bawahan disebuah organisasi atau instansi, ketika kerabat dan hubungan pertemanan dinilai belum cukup atau belum mampu menjalin kerja sama yang lebih kuat dan terjamin, maka orang-orang tersebut akan membangun hubungan “patron-client”, yakni bapak dan anak buah. Atau yang menerima setoran dan pihak yang memberi upeti, disinilah awal munculnya KKN. KKN pasti berjamaah sangat langka  kejadian korupsi dilakukan secara mandiri, kalau yang ini namanya Pencurian.
Oleh karenanya usaha pemberantasan korupsi tidak cukup hanya merupakan gerakan moral skala nasional tertapi lebih dari itu perlu revolosi  penegakan hukum yang berkeadilan. Ada 18 modus korupsi yang dilansir KPK perlu pencermatan sebagai berikut

  1. Pemerintahan : Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai kontrak. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan yang ditunjuk dalam proyek pengadaan barang/ jasa di perusahaan mendekati rekanannya dan berjanji menggunakan jasa atau barangnya asal harga barang atau nilai kontrak ditinggikan untuk masuk kantong pribadi.
  2. Pemerintahan : Pengusaha mempengaruhi kepala daerah untuk mengintervensi proses pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan (di-mark up). Sementara Swasta : Manajer atau karyawan memenangkan rekanan tertentu dalam tender atau menunjuknya secara langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (di-mark up) untuk masuk kantong sendiri.
  3. Pemerintahan : Panitia pengadaan yang dibentuk Pemda membuat spesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, serta melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan membuat spesifkasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan mark up harga barang dan nilai kontrak. Dalam Keppres pengadaan barang dan jasa perencanaan dilarang menyebut merk tertentu.
  4. Pemerintahan : Kepala daerah ataupun pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban fiktif. Sementara  Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana/anggaran dari pos yang tidak sesuai dengan peruntukannya, lalu membuat laporan fiktif.
  5. Pemerintahan : Kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi si pejabat yang bersangkutan atau kelompok tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
  6. Pemerintahan : Kepala daerah menerbitkan Perda sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundangan yang lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi.
  7. Pemerintahan : Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat kesepakatan melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan menurunkan (mark down) harga aset Pemda, serta meninggikan harga aset milik pengusaha. Swasta : Manajer atau karyawan menjual aset perusahaan dengan laporan barang rusak atau sudah tidak berfungsi lagi.
  8. Pemerintahan : Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan meminta uang jasa dibayar di muka kepada rekanan sebelum melaksanakan proyek.
  9. Pemerintahan : Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan. Swasta : Manajer atau karyawan menerima sejumlah uang atau barang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
  10. Pemerintahan : Kepala daerah membuka rekening atas nama Kas Daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat atau bendahara yang ditunjuk). Maksudnya, untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur. Swasta : Manajer atau kepala bagian membuka rekening atas nama perusahaan dengan specimen pribadi untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
  11. Pemerintahan : Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank. Swasta : Manajer atau bagian keuangan meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana perusahaan yang ditempatkan di bank atau menempatkan dana perusahaan di bank atau pasar modal atas nama pribadi.
  12. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Swasta : Manajer atau kepala bagian atau karyawan menyewakan atau men-swakelola aset perusahaan dan hasilnya masuk ke kantong sendiri.
  13. Pemerintahan : Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang dikeluarkannya. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan menerima uang/barang sehubungan dengan tugas dan pekerjaannya dari pihak ketiga yang diuntungkan olehnya.
  14. Pemerintahan : Kepala daerah, keluarga ataupun kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke Pemda dengan harga yang sudah di-mark up. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan membeli barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada perusahaan dengan harga yang di-mark up.
  15. Pemerintahan : Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan mencicil harga barang pribadinya dengan menggunakan uang kantor.
  16. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusasn DAK (Dana Alokasi Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Umum).
  17. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
  18. Pemerintahan : Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah. Sementara Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana untuk keperluan pribadi dengan beban perusahaan.
Menyebut Kepala Daerah tentu  berlaku bagi pejabat pada jajarannya misalnya Kepala Satuan SKPD ke bawah secara berjenjang,  termasuk juga operator dilapangan (pengelola kegiatan/PPTK, Bendahara, Perencana Anggaran) makanya masif atau berjamaah.

Cara cara  tersebut di atas kelihatannya sudah mulai ditinggalkan sebab meninggikan nilai kontrak / mark - up, mengarahkan spesifikasi merek, dan lain-lain merupakan cara yang paling mudah diketahui, baik pengawas internal, kepolisian, kejaksaan, sebab disitu ada ketentuan standar harga satuan barang termasuk ketentuan keharusan orientasi harga barang di pasaran sebagai bahan pembanding. 

Pertanyaan lanjutan. Apakah dengan terungkapnya ke 18 modus tersebut pelaku korupsi menjadi jera dan takut?. Tentu tidak .....sepanjang struktur gaji yang diterima; biaya Komunikasi hubungan silaturahmi atau biaya biaya masih  menjadi barang  mahal, jangan berharap korupsi dapat tuntas diberantas, sebab KKN merupakan SIMBIOSIS MUTUALIS, seperti dalam tulisan sebelumnya korupsi berhubungan erat dengan kecerdasan, melalui inovasi dan kreatifitasnya pelaku korupsi berusaha menyesuaikan keadaan, seperti kejahatan pada umumnya,  kalau tidak ingin ditangkap KPK kesekian kalinya. Dan ternyata masih BANYAK JALAN MENUJU ROMA kata pelaku Korupsi.
..........................(tunggu posting teknik korupsi berikutnya);



SALAM SATU JIWA

BERSAMBUNG (se waktu waktu diedit tanpa perlu pemberitahuan).
soeroto1@yahoo.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar